Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham 7 bank kecil pada hari ini, Kamis (4/3/2021).
Ketujuh bank yang sahamnya terkena suspensi yaitu PT Bank Harda Internasional Tbk. (BBHI), PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW), PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS), dan PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS).
Lalu, ada juga PT Bank Bumi Arta Tbk. (BNBA), PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC), dan PT Bank Capital Tbk. (BACA).
Untuk Bank Artha Graha dan Bank Capital, otoritas bursa tidak hanya menghentikan perdagangan saham, tetapi juga waran milik masing-masing bank, yaitu Waran Seri III Bank Capital Indonesia dan Waran Seri I Bank Artha Graha. Untuk waran, penghentian perdagangan dilakukan di seluruh pasar.
Suspensi tersebut dilakukan BEI sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham bank-bank lapis dua tersebut.
Pada pengumuman suspensi saham BBHI, BNBA, dan INPC, Bursa mengatakan pihaknya memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham-saham tersebut di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan 4 Maret 2021 sampai dengan pengumuman lebih lanjut.
Sementara, untuk saham BKSW, AGRS, BMAS, dan BACA, penghentian sementara perdagangan saham dilakukan pada perdagangan hari ini, Kamis (4/3/2021). Penghentian sementara perdagangan ini juga dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Baca Juga : BEI Terus Rayu Unicorn untuk IPO di Indonesia |
---|
"Dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya," demikian bunyi pengumuman BEI.
Otoritas Bursa pun juga mengimbau kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh para emiten.
Kemarin, Rabu (3/3/2021), BEI juga melakukan suspensi saham PT Bank Ganesha Tbk. (BGTG). Hingga pagi ini, Bursa belum mengumumkan pembukaan kembali perdagangan saham BGTG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel