Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Bisa Jadi Tersangka

Bisnis.com,05 Mar 2021, 15:30 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
rnKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan menentukan status hukum tiga oknum anggota Polda Metro Jaya usai penyidik dan jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar (ekspos) perkara pekan depan.

Dalam perkara tersebut, Komnas HAM menyebut telah terjadi unlawful killing atau tindak pembunuhan di luar hukum terhadap empat orang Laskar FPI yang ditembak mati oleh anggota Polda Metro Jaya di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan gelar perkara itu dilakukan untuk menaikan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, sepanjang ada alat bukti yang cukup. 

"Kita tunggu saja, minggu depan kita akan gelar perkara dan dihadiri oleh Jaksa," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (5/3/2021).

Menurut Andi, tim penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup terkait tindak pidana unlawful killing yang dilakukan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap empat orang laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Alat bukti sudah lengkap, tinggal disusun dan dilakukan ekspose," katanya.

Adapun, Bareskrim Polri berencana mengirimkan berkas perkara enam orang tersangka Laskar FPI ke JPU Kejaksaan Agung pekan depan terkait pelanggaran Pasal 170 KUHP.

Brigjen Pol Andi Rian berharap berkas perkara itu dikembalikan lagi ke penyidik (P19) dan diberikan petunjuk agar kasus itu dihentikan (SP3), lantaran keenam orang tersangka sudah meninggal dunia, ketika peristiwa itu terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Berkas perkara kasus 170 itu akan kami kirim ke JPU pada pekan depan. Nah, nanti JPU yang akan menentukan terkait perkara itu lewat petunjuknya," tuturnya.

Andi menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri tidak memiliki kewenangan menghentikan perkara tersebut karena surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim kepada JPU di Kejaksaan Agung, sehingga proses hukumnya tetap harus dijalankan.

"Nanti akan kita tunggu petunjuk dari Jaksanya seperti apa, karena SPDP sudah dikirimkan ke sana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini