Ekonom: Tax Amnesty Jilid II Bisa Bikin Blunder Jangka Panjang

Bisnis.com,05 Mar 2021, 19:59 WIB
Penulis: Dany Saputra
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pelaksanaan tax amnesty jilid II mencuat. Pemerintah membuka opsi untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak sebagai upaya mendongkrak perekonomian negeri.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Bhima Yudhistira memandang dilaksanakannya kembali kebijakan tersebut hanya akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kepatuhan membayar pajak.

Dia mengatakan masyarakat akan beranggapan, bahwa tidak perlu patuh pajak apabila akhirnya akan ada tax amnesty lagi. “Kalau ada tax amnesty lagi, ya tunggu aja tax amnesty berikutnya. Buat apa patuh sekarang?,” katanya, Jumat (5/3/2021).

Menurut Bhima, berlakunya kebijakan pengampunan pajak untuk kedua kalinya hanya akan menyebabkan blunder untuk rasio jangka panjang.

Dia mencontohkan pelaksanaan di jilid I pada lebih dari 4,5 tahun lalu. Kebijakan tax amnesty diharapkan dapat mereformasi penegakan perpajakan, khususnya informasi tax amnesty dan pertukaran data pajak antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

“Kalau balik lagi ke tax amnesty artinya kembali ke titik nol lagi,” jelasnya.

Pemerintah sempat menyinggung opsi tax amnesty sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Staf Khusus Menteri Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Kementerian Keuangan Titik Anas sebelumnya menyatakan bahwa insentif pajak menjadi salah satu program untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19.

“Cukup banyak yang merasakan manfaat dari insentif tersebut,” terang Titik dalam Webinar Peluncuran Laporan ‘Analisis Dampak Sosial dan Ekonomi Pandemi Terhadap Rumah Tangga Indonesia’, Kamis (4/3/2021).

Pada hari sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sempat menyinggung bahwa tax amnesty juga dipertimbangkan oleh pemerintah untuk mendongkrak perekonomian negeri.

Dia menyebut produk hukum seperti tax amnesty juga UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat selama pandemi.

“Bahkan kita mulai juga merespon pikiran-pikiran [pemulihan ekonomi] mungkin juga sunset policy, tax amnesty jilid II,” jelas Yasonna dalam Webinar "Indonesia Economic, Investment and Development: The Great Reset and Future Prospects", Rabu (3/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini