Eijkman: Varian Covid-19 B.1.1.7 Tak Perlu Perlakuan Khusus

Bisnis.com,08 Mar 2021, 10:09 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Ilustrasi - Tes Corona oleh Lembaga Eijkman/dokumentasi lembaga Eijkman

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Lembaga Eijkman Amin Soebandrio mengatakan tak perlu ada perlakuan khusus dalam menghadapi mutasi Covid-19 varian B.1.1.7

Menurut Amin, mutasi virus merupakan sifat alami dari virus. Di sisi lain, ia mengimbau pemerintah dan masyarakat perlu makin gencar melakukan 3T (tracing, testing, dan treatment) dan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

“Aktivitas testing dan tracing harus lebih cepat dan giat dilakukan, termasuk dalam melakukan proses analisa WGS [Whole Genome Sequencing],” ujar Amin, melalui keterangan resmi KCP-PEN, Senin (8/3/2021).

Amin mengatakan dua temuan kasus varian B.1.1.7 di Indonesia merupakan hasil temuan dari proses analisis WGS.

“Deteksi varian B.1.1.7 dilakukan melalui proses analisis Whole Genome Sequencing yang membutuhkan waktu cukup lama, bisa lebih dari 1 atau 2 minggu,” jelasnya.

Amin mengatakan proses pemeriksaan WGS membutuhkan waktu hingga hasilnya dapat keluar.

“Kasus tersebut tiba di Indonesia pada akhir Januari 2021, kemudian dilakukan tes PCR, lalu suspek dikarantina selama 5 hari. Setelah itu dilakukan tes PCR kembali. Barulah beberapa hari setelahnya dilakukan proses analisa WGS,” paparnya.

Selanjutnya, hasil WGS baru diperoleh pada 1 Maret malam dan segera dilaporkan.

“Proses analisa WGS bukanlah pemeriksaan rutin dan tidak semua sampel dengan hasil tes PCR yang positif dianalisa dengan proses ini,” jelas Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini