Begini Penjelasan Bank Panin Usai Namanya Disebut Dalam Kasus Suap Pajak

Bisnis.com,08 Mar 2021, 03:01 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Bank Panin/panin.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Nama Bank Panin ikut terseret dalam perkara dugaan suap yang diberikan kepada eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.

Keterkaitan Bank Panin dengan perkara ini bermula dari pemeriksaan pajak tahun 2016. Kasus pajak itu yang ditangani oleh kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati.

Veronika sendiri bukan sosok biasa di korporasi perbankan tersebut. Dia tercatat menjabat Komisaris PT Paninkorp, Komisaris Panin Investment, hingga Komisaris Independen di PT Clipan Finance Indonesia Tbk.

Dia diduga memberikan sejumlah imbalan atas penanganan perkara pajak yang menimpa Bank Panin.

Adapun, sehubungan dengan kabar tersebut, pihak manajemen Bank Panin mengeluarkan pernyataan resmi ihwal kasus yang diduga menyeret salah satu pejabatnya itu.

Pertama, Bank Panin menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut. Pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Kedua, jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak Bank Panin, pihaknya menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Ketiga, bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, Bank Panin ikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. Bank Panin mengklaim selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan.

Keempat, bahwa selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, pihak Bank Panin juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel

Kelima, bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. "Kami sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada seluruh Stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang baik," 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini