Kejagung Kebakaran, PN Jaksel Agendakan Pemeriksaan Saksi

Bisnis.com,08 Mar 2021, 09:10 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi - Pekerja memasang steger atau perancah untuk merenovasi gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (7/10/2020)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung kembali digelar hari ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/3/2021).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Sidang kebakaran Gedung Utama Kejagung RI dimulai Senin (1/2) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya pemeriksaan para terdakwa, saksi fakta dan saksi ahli.

Pada sidang sebelumnya, Senin (1/3), JPU kembali menghadirkan satu saksi ahli dan saksi fakta.

Dalam sidang tersebut terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri, ditemukan fraksi solar dan tinner di setiap lantai Gedung Kejagung RI yang terbakar.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, telah ditetapkan 11 tersangka.

Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.

Tersangka lainnya adalah RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM.

Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven.

Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019.

Dari enam tersangka kelompok pekerja, kasusnya dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini