Kejagung Desak Atase Kejaksaan Singapura Sita Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Bisnis.com,08 Mar 2021, 23:24 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak atase Kejaksaan di Singapura bergerak cepat melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri di Singapura.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat dan daftar aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang harus segera disita atase Kejaksaan di Singapura terkait kasus korupsi PT Asabri.
 
"Jadi kita tunggu atase Kejaksaan Singapura untuk menindaklanjuti itu. Mudah-mudahan bisa segera kita sita aset tersangka di sana," tuturnya kepada Bisnis, Senin (8/3).
 
Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung telah menemukan aset milik tersangka korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang disembunyikan di Singapura.
 
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh mengenai aset yang ditemukan tim penyidik Kejagung di Singapura. "Kami sudah mengirimkan surat ke sana. Jadi kita tunggu saja penyitaannya," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini