Korupsi Asabri, Kejagung Sita 41 Bidang Tanah Milik Eks Dirut di Bandung

Bisnis.com,08 Mar 2021, 23:19 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 41 bidang tanah milik tersangka eks Direktur Utama PT Asabri Sony Widjaja di wilayah Bandung.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya masih menghitung luas tanah yang dikuasai oleh tersangka Sony Widjaja dalam kasus korupsi PT Asabri. Namun, ada sebanyak 41 bidang tanah yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
 
"Ada 41 bidang tanah milik tersangka Sony Widjaja yang sudah disita di daerah Bandung terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Senin (8/3/2021).
 
Febrie mengatakan bahwa besok Selasa 9 Maret 2021, tim penyidik Kejagung akan berangkat ke daerah Bandung untuk memasang plang sita di tanah milik tersangka Sonny Widjaja tersebut.
 
Penyitaan itu, menurut Febrie, untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. "Besok tim penyidik akan berangkat untuk pasang plang sita," katanya.
Kejagung juga melakukan penyitaan aset berupa tanah seluas 179 hektare hasil kerja sama antara pemilik Pacific Place Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Bogor.
Febrie menyebut bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tan Kian sempat melakukan kerja sama pembangunan perumahan dari hasil korupsi PT Asabri di daerah Kabupaten Bogor.
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan detail nama perumahan dan lokasi yang telah disita tim penyidik Kejagung.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini