Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai berpotensi meningkat saat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan berlaku.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan berlakunya program JKP bukan hanya akan memengaruhi lanskap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga jumlah peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut dapat terjadi seiring aturan yang berlaku.
Timboel merujuk kepada pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, yakni pekerja dapat menjadi peserta program tersebut jika sudah terdaftar di program jaminan sosial lainnya, salah satunya jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
"Syarat di PP itu, perusahaan harus ikut [mendaftarkan pekerjanya ke] semua jaminan sosial. Kalau enggak ikut satu maka enggak bisa ikut JKP dan nantinya [pekerja] akan berselisih dengan manajemen perusahaan, kalau enggak dimasukkan nanti malah dibawa ke pengadilan," ujar Timboel kepada Bisnis, Senin (8/3/2021).
Dia menilai bahwa aturan tersebut berpotensi meningkatkan peserta segmen pekerja penerima upah badan usaha (PPU-BU). Hingga 28 Februari 2020, jumlah peserta di segmen tersebut tercatat sebanyak 37,8 juta orang atau menjadi segmen peserta dengan jumlah terbanyak setelah penerima bantuan iuran (PBI).
BPJS Watch berpandangan bahwa penambahan peserta nantinya akan memengaruhi dua aspek, yakni pendapatan iuran dan tingkat klaim. Oleh karena itu, saat jumlah peserta terus bertambah BPJS Kesehatan harus memastikan kecukupan dan likuiditas dana.
Sejumlah upaya yang dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk menjaga kecukupan dana adalah meningkatkan kolektabilitas iuran, khususnya dari peserta mandiri, yakni segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Lalu, kepesertaan PPU pun perlu ditingkatkan.
Selain itu, menurut Timboel, BPJS Kesehatan dapat melakukan investasi dana jaminan sosial (DJS) untuk mengembangkan jumlahnya. Namun, investasi itu harus dilakukan setelah jumlah dana melebihi ketentuan minimal yakni 1,5 kali nilai klaim bulanan.
"Pengembangan dana itu bisa digunakan untuk meningkatkan upaya preventif promotif, bahkan mungkin untuk [biaya] operasional ambulans agar bisa dari rumah ke fasilitas kesehatan [faskes], tidak hanya faskes ke faskes. Misalnya itu bisa dimulai untuk peserta Penerima Bantuan Iuran [PBI], itu akan meningkatkan kepercayaan bagi JKN," ujar Timboel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel