Ketahuilah! 3 Hal Ini Termasuk Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Bisnis.com,08 Mar 2021, 15:24 WIB
Penulis: Janlika Putri Indah Sari
Pelecehan di tempat umum adalah pengalaman yang merendahkan perempuan dan laki-laki yang tidak memandang orientasi seksual, budaya, dan keyakinan yang akhirnya menyebabkan mereka meragukan pengalaman mereka sendiri. /standup-international.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pelecehan pada wanita dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, termasuk di tempat umum. Hal ini terus menjadi topik permasalahan yang sulit diatasi di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia.

Anindya Restuvaini, Co-Director Hollaback! Jakarta, mengatakan sampai saat ini masih banyak tak orang yang belum paham tentang pelecehan di tempat umum atau ruang publik.

“Miniminya edukasi yang dipahami oleh masyarakat akan kasus ini membuat hal seperti ini jadi di normalkan. Masyarakat atau korban jadi enggan untuk melaporkan mengenai perlakukan tidak menyenangkan tersebut. Maka dari itu sangat pentung edukasi megenai topik ini guna mencegah pelecehan di ruang publik,” kata Anindya secara virtual, Senin (8/3/2021).

Untuk itu, Hollaback! Jakarta membagikan 3 jenis pelecehan perempuan di ruang publik :

1. Catcalling

Catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual dalam bentuk kekerasan verbal. Perlakuan ini akan berdampak pada psikis. Misalnya adanya nuansa seksual dalam ucapan, komentar, siulan, atau pujian dari pelaku pada korban.

2. Menyentuh Fisik

Menyentuh seseorang di bagian tubuh manapun tanpa persetujuan, apalagi jika menyebabkan orang yang bersangkutan merasa tidak nyaman.

3. Memandangi Secara Berlebihan

Memandangi seseorang secara lama dengan tanpa alasan hingga membuat tidak nyaman juga termasuk pelecehan seksual di ruang publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini