Penegakan Hukum, Polda Riau Sudah Menahan 8 Pelaku Pembakar Lahan

Bisnis.com,08 Mar 2021, 13:59 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Sejumlah petugas pemadam kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru kehabisan air saat proses pemadaman kebakaran di hutan lindung PT Chevron Pacific Indonesia di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (3/3/2021). Tim pemadam kebakaran gabungan kesulitan memadamkan kebakaran di hutan lindung Chevron karena tidak ada sumber air di lokasi dan akses jalan sangat minim menuju titik api yang lokasinya tersebar./Antara-FB Anggoro.

Bisnis.com, PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan delapan orang pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Riau. Seluruh pelaku yang diamankan merupakan pelaku perorangan, yang melakukan pembakaran sejak awal tahun ini hingga awal Maret 2021.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan luas lahan yang terbakar dari perbuatan para tersangka ini tercatat seluas 25,25 hektare. Kemudian wilayah paling luas terbakar dari perbuatan para pelaku ini berada di wilayah Kota Dumai, yakni mencapai 10,25 hektare.

''Dari delapan pelaku, mereka diketahui membakar 25,25 hektare lahan, inisial pelaku yaitu Zul, Mis ,San Pet, Ta, Ed, Mas dan AB, seluruhnya dari kalangan perorangan,'' katanya dalam siaran pers, Senin (8/3/2021).

Saat ini Polres Dumai tengah memproses dua tindak pidana, dengan dua tersangka, dan statusnya masih sidik. Kemudian lahan kedua paling banyak terbakar, berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan luas 6 hektare. Dengan satu orang tersangka, yang masih disidik.

Selanjutnya, di Polres Bengkalis menangani dua kasus dan dua tersangka. Dengan luas lahan terbakar, 3 hektare dan kasusnya masih sidik. Disusul, lima hektar terbakar di Kepulauan Meranti dengan satu laporan. Dengan mengamankan satu orang tersangka. Terakhir, yaitu Polres Pelalawan dan Polres Kampar memproses 0,5 hektare lahan yang terbakar.

''Sama-sama memproses satu tersangka dan masih dalam penyidikan,'' ujar Narto.

Dari pendalaman sementara, para pelaku ini beralasan nekad membakar lahan karena ingin menghemat biaya. Di sisi lain penegakan hukum bagi pelaku pembakaran, Narto berharap, masyarakat dapat mengubah pola lama membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

''Cara ini sudah tidak relevan, karena mengakibatkan kerusakan flora dan fauna yang ada di kawasan hutan. Kemudian, tentunya akibatnya munculnya asap, pastinya akan merusak kesehatan masyarakat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini