Penggelap Pajak di Kepri Divonis Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Bisnis.com,08 Mar 2021, 14:12 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi.

Bisnis.com, PEKANBARU — Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memutuskan perkara tindakan pidana pajak kepada seorang pelaku penggelapan pajak bernama Asan (atau Tan Asan / Bang Sean), Direktur PT. Extel Communication.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Affan Nuruliman menjelaskan terdakwa telah dijatuhi vonis 3 (tiga) tahun penjara dan denda sejumlah Rp5,19 miliar serta subsider 5 (lima) bulan kurungan dipotong masa tahanan. Vonis ini diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Nomor: 333/Pid.Sus/2020/PN Tpg pada 2 Februari 2021.

Dia menjelaskan pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 1983 sttd UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu “setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.”

"Pelaku juga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut yaitu tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2013 s.d. 2015 secara berturut-turut," ujarnya dalam siaran pers, Senin (8/3/2021).

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pendapatan negara, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara tersebut, dan akibat dari perbuatan terdakwa secara tidak langsung juga dapat menghambat pembangunan. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan.

Affan Nuruliman memaparkan modus operandi yang dilakukan oleh Asan yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan dengan cara sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan kegiatan administrasi PT. Extel Communication area Riau daratan (Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, Pasir Pangaraian, tidak termasuk Pekanbaru dan Dumai).

Kemudian dia hanya melaporkan kegiatan usaha area Bintan saja (seluruh Kepulauan Riau kecuali Batam dan Tanjung Pinang) sehingga kewajiban perpajakan yang dilaporkan seolah-olah wajar, serta tidak melaporkan seluruh nilai pembelian dan penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan PT. Extel Communication tahun pajak 2013 s.d. 2015.

"Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pokok pajak yang menjadi kerugian pada pendapatan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp2,59 miliar."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini