Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Mikro, Ada Tambahan 3 Provinsi

Bisnis.com,08 Mar 2021, 17:44 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
rnSejumlah pekerja memperbaiki layar monitor di salah satu gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ibu Kota pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai dari 9 hingga 22 Maret.

Tak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM mikro ini akan diperluas ke 3 provinsi selain Jawa dan Bali.

“PPKM mikro diperpanjang dan diperluas mulai dari 9 hingga 22 Maret di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur,” katanya melalui konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).

Airlangga menjelaskan bahwa 3 provinsi tambahan pada pemberlakukan PPKM mikro tahap III adalah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Mereka dimasukkan ke dalam PPKM mikro karena terjadi penambahan kasus yang signifikan dan perlu perhatian lebih lanjut.

Sementara itu, Airlangga mengklaim PPKM mikro berhasil mengerem kasus aktif Covid-19. Sepanjang pembatasan atau dua minggu terakhir, jumlah kasus sebanyak 147.740 atau turun 5,95 persen dibandingkan PPKM tahap I.

“Kasus aktif pada 21 Februari pada waktu itu 157.088 kasus. Kasus aktif per 7 Maret mengalami penurunan sebesar 10,71 persen dari sebelumnya 12,29 persen,” jelasnya.

Berdasarkan catatan, selama 7 minggu pelaksanaan PPKM, 6 dari 7 provinsi berhasil menurunkan persentase kasus aktif dibandingkan sebelum PPKM. Semuanya adalah DKI Jakarta, Banten, Bali, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sebaliknya, secara nasional, sepanjang PPKM tahap II kasus aktif turun 1,53 persen. Tingkat kesembuhan naik 1,57 persen dan kematian tetap di angka 2,70 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini