BPOM Sebut Vaksin AstraZeneca Didaftarkan Lewat Dua Jalur. Apa Saja?

Bisnis.com,09 Mar 2021, 12:59 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Botol dengan stiker bertuliskan, Covid-19 / vaksin Coronavirus / Injeksi dan jarum suntik medis terlihat di depan logo AstraZeneca yang ditampilkan dalam ilustrasi (31/10/2020)./Antara-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca didaftarkan ke Badan POM melalui dua jalur.

“Vaksin AstraZeneca didaftarkan ke Badan POM melalui dua jalur, yaitu jalur bilateral oleh PT AstraZeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme COVAX Facility yang didaftarkan oleh PT Bio Farma,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021).
 
Adapun, vaksin AstraZeneca yang diperoleh Indonesia melalui mekanisme COVAX Facility diproduksi SK Bioscience Co. Ltd., Korea, telah masuk dalam daftar yang disetujui WHO Emergency Use Listing.

Vaksin tersebut telah diterima Indonesia pada 8 Maret 2021 sebanyak sekitar 1,1 juta dosis.

Sementara itu, vaksin AstraZeneca yang didaftarkan melalui jalur bilateral adalah produksi AstraZeneca Eropa dan Siam Bio Science Thailand.

Kemudian, karena fasilitas produksinya berbeda, Badan POM harus melakukan evaluasi kembali untuk memastikan bahwa khasiat, keamanan, dan mutunya sesuai.  

“Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin AstraZeneca tersebut. Proses evaluasi dilakukan bersama-sama dengan Tim Ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI [Indonesian Technical Advisory Group on Immunization], dan klinisi terkait lainnya,” jelas Penny.

Untuk diketahui, sudah terdapat tiga jenis vaksin yang memperoleh Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM.

Vaksin CoronaVac produksi Sinovac adalah vaksin pertama yang mendapatkan EUA pada 11 Januari 2021, disusul vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma pada 16 Februari 2021, dan yang terakhir pada 22 Februari 2021, Badan POM juga menerbitkan EUA untuk vaksin AstraZeneca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini