Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Tewasnya 6 FPI

Bisnis.com,09 Mar 2021, 16:41 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengungkap alasannya tak membentuk tim gabungan pencari fakta terkait peristiwa penembakan enam laskas Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakata-Cikampek KM 50.

Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyadari ada dorongan publik agar pemerintah membentuk tim pencari fakta terkait kasus tersebut.

“Ada yang minta pemerintah dibentuk [tim pencari fakta], ada yang tidak percaya pemerintah, jangan percaya pemerintah nanti itu bohong hasilnya,” katanya melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Sebab itu lanjutnya, Presiden Joko Widodo memberi kewenangan kepada Komnas HAM untuk bekerja bebas termasuk memanggil siapapun untuk mendapatkan keterangan.

Mahfud menyebut apabila pemerintah membentuk TGPF akan dituding tidak memberikan hasil yang adil usai penyelidikan. Sebab itu, Komnas HAM dinilai lebih dipercaya untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Kalau pemerintah membentuk [Tim Gabungan Pencari Fakta/TGPF] lagi-lagi dituding timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B. Oleh sebab itu, kita serahkan Komnas HAM.”

“Oleh karena itu kita serahkan ke Komnas HAM. Komnas HAM silakan selidiki, mau bentuk TGPF juga atas nama dibawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan,” tuturnya.

Selain itu, Mahfud juga menyinggung adanya tertawaan publik terkait enam laskar FPI dijadikan tersangka oleh Polisi. Kata dia, status tersebut hanya konstruksi hukum dan dijadikan tersangka sehari. Setelah itu kasus dinyatakan gugur.

Berdasarkan temuan Komnas HAM, laskar FPI yang memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata. Mahfud menambahkan Komnas menemukan bukti senjata dan proyektil.

“Bahkan di rekomendasi Komnas HAM itu ada juga nomor telpon orang yang memberi komando siapa,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini