Kejagung Siap Lindungi Pembeli Tanah Hasil Korupsi PT Asabri

Bisnis.com,09 Mar 2021, 02:30 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan melindungi hak-hak pihak ketiga atau nasabah yang telah membeli tanah hasil korupsi PT Asabri dengan etikad baik.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik Kejagung akan melakukan penyitaan secara hati-hati, karena beberapa bidang tanah yang telah disita, ada kepemilikan pihak lain yang tidak terlibat dalam kasus korupsi PT Asabri.
 
Salah satunya, kata Febrie, adalah pihak nasabah yang membeli tanah di perumahan dengan etikad baik dan pihak pengembang perumahan.
 
"Jadi setelah didalami, ternyata kan ada beberapa pihak selain Benny Tjokro, ada 3-4 pihak. Makanya kita harus hati-hati, Kita masih memiliah, ini punya Bencok atau kepemilikan pribadi yang lain sesama bisnis properti," tuturnya kepada Bisnis, Senin (8/3).
 
Febrie juga menjamin pihaknya akan melindungi nasabah yang telah membeli tanah hasil korupsi PT Asabri di sejumlah lokasi.
 
"Jadi kalau ada pihak ketiga yang sudah membeli tanah itu, ya kita jamin dan akan lindungi hak-hak mereka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini