Kabar Baik! Harga Premi Asuransi Jiwa Tidak Naik Tahun Ini

Bisnis.com,09 Mar 2021, 16:25 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Kantor AAJI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Tarif premi asuransi jiwa dinilai tidak akan mengalami kenaikan pada tahun ini, merespons perlambatan ekonomi sepanjang 2020. Batas minimal premi reguler justru dinilai akan turun tahun ini.

Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan menilai bahwa pengelolaan tarif premi merupakan salah satu langkah perusahaan dalam menjaga kualitas keuangannya. Pengelolaan itu dilakukan secara berkala.

Meskipun begitu, dia menilai bahwa pada 2021 perusahaan-perusahaan asuransi tidak akan menaikkan tarif preminya. Hal tersebut didasari oleh sejumlah kondisi, mulai dari turunnya rasio biaya yang diperlukan, hingga menjadi upaya untuk menjaga nasabah tetap berasuransi.

"Saya lihat sebagian besar pemain tidak akan melakukan kenaikan preminya untuk 2021 ini, sehingga akan tetap manage premi as it is. Secara rata-rata tidak berubah dari 2020," ujar Fauzi dalam konferensi pers kinerja asuransi jiwa 2020 oleh AAJI, Selasa (9/3/2021).

Dia menjabarkan bahwa terdapat sejumlah variabel yang mendasari penetapan tarif premi, seperti tingkat mortalitas dan biaya-biaya. Sejumlah variabel, seperti tingkat mortalitas memang mengalami peningkatan pada 2020, tetapi melambatnya perekonomian tahun lalu membuat tarif premi tidak akan berubah.

"Dengan perlambatan dari sisi pertumbuhan ekonomi, tidak perlu ada penyesuaian cukup banyak sehingga premi bisa tetap. Kecenderungannya premi tahun ke tahun rate-nya naik," ujar Fauzi.

Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi AAJI Nini Sumohandoyo menyatakan bahwa kondisi perekonomian 2020 justru membuat batas premi minimum dari produk asuransi reguler turun. Artinya, terdapat kemungkinan muncul produk asuransi yang lebih terjangkau.

"Rata-rata minimal premi sekitar Rp300.000 untuk yang produk reguler. Yang banyak perusahaan asuransi jiwa lakukan menurunkan premi minimum itu," ujar Nini, Selasa (9/3/2021).

Dia menjabarkan bahwa keputusan menurunkan premi minimum dilakukan untuk menggaet lebih banyak nasabah. Dengan premi yang lebih terjangkau, masyarakat yang memiliki prioritas pengeluaran lain dapat tetap berasuransi.

Nini menjelaskan bahwa penyesuaian batas minimum itu membuat perusahaan asuransi merancang jenis-jenis produk yang lebih sederhana. Produk asuransi kesehatan menjadi salah satu primadona karena permintaannya yang tinggi di tengah pagebluk pandemi Covid-19. "Produknya disesuaikan karena lebih mudah dipasarkan secara digital," ujar Nini.

AAJI mencatat bahwa sepanjang 2020 premi asuransi jiwa mencapai Rp187,59 triliun. Jumlah tersebut menurun 6,1 persen (year-on-year/yoy) dari sebelumnya Rp199,87 triliun.

Adapun, sepanjang 2020 total klaim yang dibayar industri asuransi jiwa mencapai Rp151,1 triliun. Jumlah tersebut terkoreksi 2,4 persen (yoy) dari tahun sebelumnya sebesar Rp154,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini