Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Harda Internasional Tbk. berkomitmen mampu memenuhi ketentuan POJK 12/2020, meski telah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Direktur Utama Bank Harda Yohanes menyampaikan saat ini persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pengambalihan perseroan oleh PT Mega Corpora masih dalam proses.
Demikian juga dengan proses penambahan modal perseroan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) menjadi minimal Rp1 triliun pada 31 Desember 2020 sesuai ketentuan POJK 12/2020, baru dapat dilaksanakan setelah persetujuan OJK tentang pengambilanalihan perseroan dinyatakan efektif.
Oleh karenanya, pada 31 Desember 2020 perseroan belum dapat memenuhi ketentuan POJK 12/2020. Walaupun demikian, perseroan berkeyakinan tidak terdapat dampak yang negatif terhadap kelangsungan usaha serta kegiatan operasional perseroan.
Adapun, rencana pemenuhan modal inti minimum perseroan telah disampaikan kepada OJK dalam rangka pengambilalihan perseroan. Mega Corpora sebagai perusahaan induk telah mencantumkan permohonan prinsip untuk menerima perseroan sebagai kelompok usaha bank (KUB) dari Mega Corpora.
Setelah menjadi anggota KUB, maka modal inti minimum yang harus dipenuhi seperti diatur dalam Pasal 9 ayat 1 POJK 12/2020 yakni sebesar Rp1 triliun.
"Pemenuhan modal inti minimum tersebut akan dilakukan oleh Mega Corpora melalui penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu [PMHMETD]," terangnya dalam jawaban atas permintaan penjelasan Bursa, Selasa (8/3/2021).
Setelah pengambilalihan dan setelah HMETD, kepemilikan saham BBHI oleh Mega Corpora akan meningkat menjadi 90,59 persen. Persentase tersebut dengan asumsi Mega Corpora mengambil semua saham baru yang dikeluarkan oleh perseroan.
Terkait startegi usaha perseroan, BBHI berencana untuk melakukan perubahan model bisnis dari bank konvensional menjadi bank digital.
Perseroan akan menyediakan produk dan layanan perbankan digital inovatif terintegrasi dengan ekosistem CT Corpora yang mmeberikan solusi dan seamless customer experience bagi nasabah, serta memberikan nilai tambah yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan.
"Perubahan model bisnis tersebut akan diagendakan dalam RUPSLB yang akan ditentukan kemudian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel