Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank QNB Indonesia Tbk. telah memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun seperti yang dipersyaratkan POJK 12/2020.
Direktur Bank QNB Indonesia Windiartono Tabingin menyampaikan pemenuhan kewajiban modal inti minimum dilakukan melalui penambahan modal oleh Qatar National Bank (Q.P.S.C) selaku pemegang saham pengendali kepada perseroan sebesar US$30 juta atau sekitar Rp442 miliar pada pertengahan Oktober 2020. Penempatan dana tersebut akan memperkuat permodalan dan meningkatkan rasio KPMM perseroan.
Per September 2020, perseroan memiliki modal inti sebesar Rp2,61 triliun. Perseroan telah memenuhi kewajiban modal inti minimum per akhir Desember 2020 dengan modal inti Rp3,20 triliun.
"Oleh karena itu, telah melampaui minimum ketentuan yang ditetapkan. Penempatan dana tersebut telah disampaikan kepada OJK," terangnya dalam jawaban atas permintaan penjelasan Bursa.
Terkait strategi perseroan, Windiartono menyampaikan perseroan tidak memiliki rencana melakukan perubahan strategi usaha. Bank QNB berkomitmen terus mengembangkan produk dan layanan dan dengan memanfaatkan teknologi melalui inovasi digital.
Pada tahun ini perseroan mengembangkan platform digital Bank QNB Indonesia dengan berbagai fitur baru, seperti registrasi mandiri dan pembukaan deposito berjangka secara online. Pengembangan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.
Ke depan perseroan teryus mengembangkan platform digital yang baru dan lebih canggih yang dapat meningkatkan pelayanan nasabah, seperti QNB Indonesia mobile banking yang baru, penggunaan QRIS yang memungkinkan nasabah bertransaksi dengan QR code di merchant manapun, dan fitur transaksi valuta asing serta melakukan kemitraan dengan perusahaan teknologi keuangan untuk membuat produk-produk baru seperti produk pinjaman digital.
Terkait dengan maraknya perusahaan unicorn maupun investor strategis melakukan akuisisi bank, perseroan menyatakan tidak memiliki rencana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel