Pasar Finansial dan Pemulihan Ekologi

Bisnis.com,09 Mar 2021, 19:18 WIB
Penulis: Nur Firdaus
Gerakan pelestarian lingkungan. /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Sebagai negara yang dikarunia dengan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia tidak lepas dari permasalahan eksploitasi berlebihan yang berimbas pada kerusakan lingkungan.

Di sisi lain, 2030 semakin dekat untuk mengukur sejauh mana Indonesia dapat mencapai target nationally determined contribution (NDC) terkait dengan Kesepakatan Paris dan, lebih dari itu, upaya konservasi lingkungan.

Perlu diingat bahwa target penurunan emisi gas rumah kaca untuk Indonesia adalah 29 persen di bawah business as usual (BAU) atau 41 persen dengan bantuan internasional yang mana sayangnya, menurut Climate Action Tracker, target ini highly insufficient atau belum konsisten dengan ambang batas kenaikan temperatur maksimal.

Meskipun alam menyediakan kebutuhan untuk hidup manusia, kemampuannya terbatas atau dikenal dengan ecological limit. Untuk itu, pemanfaatan sumber daya alam harus sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Faktanya, tujuan ekonomi sering kali mengabaikan masalah lingkungan.

Di Kalimantan, dari citra satelit diketahui kondisi luasan tutupan lahan berkurang signifikan (Nikonovas dkk., 2020), dan wilayah pertambangan sangat nyata terlihat lubang-lubang besar seolah kontras dengan apa yang dibayangkan bahwa pulau tersebut dipenuhi oleh hutan hujan tropis yang lebat.

Studi Afkarina dkk., (2019) menemukan bahwa tambang batu bara memunculkan permasalahan seperti konflik agraria, deforestasi, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.

Tak heran bencana ekologi yang jauh lebih besar mungkin akan terjadi di masa depan apabila tidak ada langkah serius dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan. Sementara itu, UU Minerba (2020) salah satu tujuannya justru mendorong peningkatan produksi batu bara dan UU Cipta Kerja diyakini dapat memperburuk kerusakan lingkungan jika dalam praktiknya tidak diawasi ketat.

Secara konseptual, berbicara mengenai ekologi, interaksi antara makhluk hidup dengan alam menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Terkait ini, perubahan iklim yang dipicu oleh aktivitas manusia tentunya akan membawa bencana yang pada akhirnya memengaruhi, baik itu ekonomi maupun kesejahteraan.

Bencana ekologi memang kian nyata seiring dengan parahnya kerusakan lingkungan dan bayang-bayang ancaman perubahan iklim. Perusahaan-perusahaan, khususnya di dirty sector, seperti tambang batu bara dan industri terkait, dalam hal ini pembangkit listrik, perlu untuk lebih memperhatikan lingkungan sejalan dengan upaya pemerintah dalam menurunkan emisi.

Namun, perusahaan-perusahaan ini akan sulit untuk menjalankan operasionalnya tanpa dukungan finansial yang memadai.

Dalam kaitan itu, ada dua artikel yang menarik dan keduanya seperti saling bersahutan, yaitu Why Ecologists Should Care About Financial Markets karya Galaz dkk. (2015) dan Why Finance Should Care About Ecology’ (Scholtens, 2017). Kedua artikel ini menjadi sangat relevan bagaimana lembaga keuangan dapat mengambil peran dalam upaya konservasi lingkungan, khususnya mitigasi perubahan iklim untuk menjembatani antara pihak yang surplus dan defisit.

Bukan hanya sekadar perantara tetapi dapat menjadi agen yang dapat mencegah perubahan ekologi akibat kerusakan lingkungan.

Di level global, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan pembangkit listrik batu bara yang signifikan (Cui dkk., 2019). Padahal membangun infrastruktur baru justru meningkatkan level emisi karena carbon lock-in.

Pfeiffer (2018) dalam decarbonization identity mengusulkan lima pilihan untuk dapat mencapai target iklim. Pertama, mempertahankan atau meningkatkan carbon budget yang ada. Kedua, memperbaiki barang modal yang ada. Ketiga, menggunakan teknologi bersih. Keempat, menghentikan operasional pembangkit skala besar. Kelima, menciptakan tambahan carbon budget melalui net-negative emission technologies (NETs).

Dari kelima pilihan kebijakan ini, lembaga keuangan dapat memainkan perannya seperti pembiayaan untuk perbaikan pembangkit yang ada, divestasi, dan pembangunan infrastruktur pembangkit terbarukan. Hal ini dilakukan Jepang dan Korea Selatan untuk tidak lagi membiayai pembangkit listrik batu bara (Guild, 2021).

Lembaga keuangan perlu menyadari bahwa risiko terkait perubahan iklim, baik secara langsung dan tidak langsung akan berdampak pada kinerja (Migliorelli, 2020). Salah satu risiko yang membayangi lembaga keuangan akibat bencana ekologi adalah stranded assets-yaitu, aset yang mengalami penurunan nilai karena adanya penghapusan tidak terduga atau pensiun dini (Ansar dkk., 2013).

Di sisi lain pemulihan ekologi membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sehingga lembaga keuangan diharapkan untuk dapat bertransformasi pada isu keberlanjutan. Pemulihan ekologi tidak hanya sebatas transisi rendah karbon tetapi juga produk lembaga keuangan lainnya yang selaras dengan pencapaian tujuan keberlanjutan.

Artinya, lembaga keuangan tetap menjalankan fungsinya memberikan pembiayaan kepada entitas bisnis tetapi debitur harus berkomitmen tinggi dalam upaya pelestarian lingkungan, termasuk biodiversitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini