Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka pada Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI

Bisnis.com,10 Mar 2021, 17:38 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek - (ANTARA/Ali Khumaini)

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menaikkan status hukum perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, perubahan status hukum itu tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus pembunuhan terhadap empat Laskar FPI tersebut bersama tim internal antara lain Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Itwasum dan Divisi Hukum Polri pada hari ini Rabu 10 Maret 2021. 

Kendati demikian, naiknya status hukum perkara tersebut tidak diikuti dengan penetapan tersangka tiga oknum anggota Polda Metro Jaya.

"Pada hari ini, status perkara LP Nomor 0132 itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan dan tim penyidik juga sudah mengirim SPDP kasus ini ke Kejaksaan," kata Rusdi, Rabu (10/3/2021).

Menurut Rusdi, tim penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa bulan lalu, sehingga bisa segera naik ke penyidikan.

Rusdi memastikan bahwa Polri akan menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan seluruh perkembangannya bakal disampaikan ke publik.

"Tentunya perkara ini akan kita tuntaskan. Kami akan menjalankan semua rekomendasi Komnas HAM," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri hari ini, Rabu (10/3) melaksanakan gelar perkara unlawfull killing penembakan 4 orang Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 guna menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Rencananya jam 14.00 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Argo menyebut, gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.

"Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam," ujarnya.

Dia menegaskan, gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja," ucap Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini