Kalah di Pilkada, Eks Gubernur Kaltara Gugat Presiden Jokowi ke PTUN

Bisnis.com,10 Mar 2021, 18:49 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie/Bisnis--Eldwin Sangga

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie dan Irwan Sabri menggungat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Irianto Lambrie dan Irwan Sabri adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara. Paslon incumben ini kalah dari pasangan Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Pandan dalam kontestasi Pilkada 2020 lalu.

Adapun gugatan Irianto - Irwan didaftarkan pada Rabu (10/3/2021) dengan nomor gugatan 61/G/2021/PTUN.JKT. Tidak dijelaskan apa maksud dan tujuan gugatan paslon nomor urut 2 itu.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melantik Zainal dan Yansen sebagai Gubernur dan Walil Gubernur Kalimantan Utara pada akhir Februari lalu.

Irianto - Irwan sendiri telah beberapa kali menggugat kemenangan dari paslon Zainal dan Yansen. Mereka tercatat pernah mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda.

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kalimantan Utara pada 18 Desember 2020 menyatakan Zainal dan Yansen, pasangan calon nomor urut 3, unggul dalam pilkada Kaltara 2020 dan meraih 145.778 suara.

Mereka unggul atas pasangan nomor dua yang juga gubernur incumben, Irianto Lambrie – Irwan Sabri yang meraih 109.968 suara dan paslon nomor urut 1 Udin Hiangio - Undunsyah yang memperoleh 62.143 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini