Jaksa Ungkap Intervensi Edhy Prabowo ke Bea Cukai, Diduga Terkait Ekspor Benur

Bisnis.com,10 Mar 2021, 21:06 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA
Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang kasus suap benih lobster mengungkap adanya dugaan intervensi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam penanganan perkara eksportasi benur di Bea Cukai.
Dugaan itu terungkap dari percakapan yang menunjukkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menyetujui penghentian penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) terhadap PT Aero Citra Kargo (ACK).
Percakapan itu menjadi salah satu alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik KPK dalam persidangan perkara tersebut.
Percakapan itu terjadi melalui WhatsApp antara sekretaris pribadi Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin dan staf khusus Edhy Prabowo bernama Safri.
Amiril: Abang ijin, tadi aq dah lapor bokap, untuk BC ke ACK akan keluarkan SP3K dgn intervensi pak An.
Safri: Bokap ok.
Amiril: Iya bro. Kemarin memang gitu arahan yang gue sampaikan ke pak AN. Arahan bokap.
Safri: segera keluarkan bg SP3Knya kata bokap.
Amiril: OK siap bro laksanakan.
Hakim yang mendegarkan rekaman percakapan itu kemudian mengonfirmasi ke Amiril. Dia meminta Amiril mempertegas identitas orang yang berada di percakapan tersebut.
"Bokap ini siapa? Jawab saja, bokap 'kan bisa ayah kandung atau ayan calon mertua," tanya ketua majelis hakim Albertus Usada.
"Bapak Pak," jawab Amiril yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
"Bapak siapa?" tanya hakim.
"Pak Menteri," jawab Amiril.
"Kalau AN siapa? Jangan lupa ingatan, ingat ya Saudara juga tersangka. Jangan ditutup-tutupi supaya Saudara nyenyak nanti tidurnya," tanya hakim.
"Kayaknya Bang Andreau," jawab Amiril.
"SP3K apa?" tanya hakim.
"Surat perintah pemberhentian penindakan," jawab Amiril.
"BC itu apa?" tanya hakim.
"Bea cukai," jawab Amiril.
"Jadi, pengertiannya apa?" tanya hakim.
"Seingat saya ada masalah di Bea Cukai," jawab Amiril.
"Kok, ada intervensi?" tanya hakim.
"Kayaknya terkait info ACK gagal kirim," jawab Amiril.
"Jangan kayaknya 'kan Saudara yang kirim," kata hakim menegaskan.
Amiril menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas US$103.000 dan Rp706 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dalam dakwaan disebutkan PT ACK dipakai Amiril Mukminin atas perintah Edhy Prabowo untuk menjadi perusahaan jasa pengiriman kargo untuk ekspor benih bening lobster (BBL).
Pengiriman tersebut dilakukan sejak April 2020. Komposisi pemegang saham PT ACK yaitu Achmad Bachtiar selaku representasi Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin mendapat dividen sebesar 41,65 persen, Yudi Surya Atmaja sebagai representasi Siswadi Pranoto Loe sebesar 16,7 persen, dan Amri sebesar 41,65 persen.
Bagian Finance PT ACK bernama Nini pada periode Juli—November 2020 setiap sekali sebulan membagikan uang yang diterima dari PT DPPP dan perusahaan-perusahaan eksportir benih lobster lain kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai dividen, yaitu kepada Achmad Bachtian senilai Rp12,312 miliar, kepada Amri senilai Rp12,312 miliar, dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.
Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo, kemudian untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini