Cegah Karhutla, 12 Eskavator Ditempatkan di 6 UPT Dinas PUPR Riau

Bisnis.com,10 Mar 2021, 15:31 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Kebakaran hutan dan lahan perkebunan sawit rakyat terjadi di sejumlah tempat di Desa Bukit Kerikil Bengkalis dan Desa Gurun Panjang di Dumai, Dumai Riau, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Aswaddy Hamid

Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau sudah mendistribusikan alat berat berupa 12 unit eskavator ke enam UPT Dinas PUPR Riau.

Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan masyarakat dengan alasan membuka lahan untuk bertani atau berkebun.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau M Taufik OH menjelaskan kebijakan yang diambil pihaknya ini juga untuk mendukung penanganan karhutla di Provinsi Riau.

"Saat ini kami menempatkan 12 Eskavator atau alat berat di 6 UPT Dinas PUPR Riau. Dimana masing masing UPT di tempatkan dua Eskavator," ujarnya dalam siaran pers Rabu (10/3/2021).

Dia merincikan UPT Dinas PUPR Riau tersebar di beberapa lokasi yakni UPT1 melayani wilayah Pekanbaru,Siak, Pelalawan , UPT2 melayani wilayah Dumai dan Rohil , UPT3 melayani wilayah Bengkalis dan Meranti, UPT4 melayani wilayah Inhu dan Inhil, UPT5 melayani wilayah Kampar dan Kuansing, dan UPT 6 melayani wilayah Rokan Hulu.

Menurutnya dengan penempatan eskavator atau alat berat tersebut, akan membantu penanggulangan kebakaran lahan dan memudahkan masyarakat atau kelompok tani membuka lahan tanpa harus membakar lahan di musim panas ini.

"Eskavator itu sudah kami tempatkan guna ikut upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan membantu masyarakat yang tidak mampu saat buka lahan yang ditujukan untuk berkebun. Mereka tetap diberikan edukasi, yakni tidak perlu membakar lagi untuk membuka lahan untuk berkebun, dengan memanfaatkan eskavator yang ada di masing masing UPT," ujarnya.

Bagi masyarakat atau kelompok tani yang berminat untuk meminjam alat berat tersebut, dapat melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas PUPR Riau. ''Bagi kelompok tani atau masyarakat bisa memanfaatkan alat berat tersebut, baik melalui proposal maupun kelompok tani, maupun atas arahan camat ke UPT terkait."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini