Keberlangsungan Jaminan Sosial, Manfaat BPJS Kesehatan Perlu Ditinjau Ulang

Bisnis.com,11 Mar 2021, 16:04 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dinilai perlu melakukan peninjauan ulang manfaat program Jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS, agar biaya pelayanan kesehatan menjadi lebih efektif. Sejumlah aspek pun perlu menjadi perhatian demi menjaga keberlangsungan jaminan sosial.

Ketua Umum Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI) Rosa Christiana Ginting menjelaskan bahwa efektivitas biaya pelayanan menjadi tantangan dalam upaya peningkatan kualitas layanan JKN. Biaya pelayanan itu berkaitan dengan paket manfaat yang ada dalam program JKN.

Dia menilai bahwa BPJS Kesehatan dan para pemangku kepentingan harus segera menyusun ulang manfaat layanan JKN dan alternatif pola pembayaran pada fasilitas kesehatan. Seperti diketahui, kebijakan manfaat layanan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami mengapresiasi rencana akan disusunnya kebutuhan dasar kesehatan [KDK] dan kelas standar JKN yang akan segera diimplementasikan. Dengan demikian akan memudahkan dalam kebutuhan medis tambahan atau penunjang dari masyarakat kita yang bervariasi,” ujar Rosa dalam kegiatan BPJS Kesehatan Mendengar dari kelompok pakar, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, implementasi KDK dan kelas standar JKN dapat memuluskan implementasi koordinasi manfaat, khususnya dengan asuransi kesehatan tambahan. Peluang terhadap top up benefit akan mengakomodir kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan lebih untuk menanggung biaya sendiri. 

“Skema jaminan kesehatan yang bersifat public privat mix ini juga diharapkan dapat menekan biaya pelayanan kesehatan Program JKN, dengan koordinasi manfaat yang baik antar asuransi kesehatan tambahan maupun penjamin layanan publik lainnya,” ujar Rosa.

Konsultan Pembiayaan Kesehatan Taufik Hidayat turut menyampaikan hal serupa, yakni perlu terdapat alternatif pola pembayaran ke fasilitas kesehatan yang mengedepankan outcome dari layanan kesehatan bagi peserta. Pola baru itu khususnya perlu dilakukan dalam upaya promotif dan preventif. 

Adapun, Mantan Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2014–2021 Fachmi Idris menilai bahwa terdapat dua faktor yang dapat memperkuat program JKN. Pertama yakni faktor situasional yang mencakup dinamika dalam regulasi dan sinkronisasi, serta koordinasi dan sosialisasi, lalu faktor kedua terkait kelembagaan. 

Menurutnya, regulasi harus terorganisasi dengan suasana yang baik. Sinkronisasi, koordinasi, dan sosialisasi membutuhkan sinergi antara jajaran direksi dan dewan pengawas yang mewakili unsur-unsur lembaga terkait.

"Selain itu faktor kelembagaan BPJS Kesehatan adalah kunci penting dimana lembaga ini harus terus menguatkan kapasitas dan kapabilitas serta kredibilitas SDM BPJS Kesehatan,” ujar Fachmi dalam kesempatan yang sama. 

Dia juga menekankan adanya pekerjaan rumah yang besar terkait Universal Health Coverage (UHC). Penerapan sanksi pelayanan publik pun masih belum dapat terimplementasi, sehingga perlu koordinasi antarlembaga yang kuat untuk merealiasikannya. 

“Dengan hal tersebut diharapkan, UHC akan segera terwujud, seluruh warga negara terlindungi program JKN, dan sustainibiltas program JKN akan terwujud,” ujar Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini