Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Tujuh Saksi

Bisnis.com,12 Mar 2021, 12:35 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah.

Untuk itu, tim penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi pada hari ini, Jumat (12/3/2021).

Tujuh orang saksi itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernama Herman Parudani , Ansar, Hizar, Suhasril, A. Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah.

“Diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dkk,” kata Ali saat dikonfirmasi Jumat (11/3/2021).

Diketahui, Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Dia juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya, Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini