Sidang Perdana Gugatan Marzuki Alie Cs ke AHY Digelar 23 Maret

Bisnis.com,12 Mar 2021, 21:52 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerima kunjungan Ketua Umum Partai Aceh Pak Muzakir Manaf. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @agusyuhoyono

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh 6 mantan kader Partai Demokrat pada Selasa (23/3/2021).

Enam kader yang menggugat AHY antara lain Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Gugatan yang diajukan pada Senin (8/3/2021) itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca IP Pandjaitan.

Dalam gugatan bernomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Marzuki Alie Cs meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan  keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh Demokrat kubu AHY tidak sah.

Adapun objek gugatan yang dipersoalkan oleh Marzuki Alie Cs adalah Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada 5 kader Demokrat.

Pertama,  SK Nomor : 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saudara H. Marzuki Alie, S.E.,M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat

Kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada H. Achmad Yahya, S.E., M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat

Ketiga, SK Nomor : 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Dr. Yus Sudarso, S.H., M.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat

Keempat, SK Nomor : 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Syofwatillah Mohzaib Sebagai Anggota Partai Demokrat

Kelima, SK Nomor : 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara H. Tri Yulianto, S.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Seperti diketahui, pemberhentian kader Marzuki Alie Cs terkait dengan manuver mereka yang ingin menjungkalkan AHY dari kursi Ketua Umum Demokrat.

Kasus ini semakin seru, terlebih ketia Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Sibolangit, Sumatra Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini