Bukit Asam (PTBA) Sambut Baik Aturan Terkait dengan Pemanfaatan FABA

Bisnis.com,12 Mar 2021, 16:59 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
PTBA. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukit Asam Tbk. menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengeluarkan fly ash bottom ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Arviyan Arifin mengatakan bahwa limbah hasil pembakaran batu bara itu sebenarnya sudah tidak lagi menjadi persoalan di negara-negara maju, terutama di Eropa.

"Sudah tidak ada masalah lagi limbah ini sehingga teknologi untuk kembangkan FABA ini sudah berkembang jauh," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (12/3/2021).

Selama ini, kata Arviyan, pemanfaatan FABA di Indonesia masih terkendala lantaran dianggap sebagai limbah B3. Padahal, FABA ini dapat dimanfaatkan sebagai pembangunan jalan, coneblock, maupun bahan bangunan pengganti semen.

Oleh karena itu, dia menyambut baik ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam bagian penjelasan Pasal 459 Ayat 3 Huruf c disebutkan bahwa pemanfaatan limbah non-B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan limbah nonB3 khusus seperti fly ash batu bara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (circulating fluidized bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan.

"Ini berita baik untuk kami sehinga FABA bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat," katanya.

Dia menambahkan bahwa teknologi yang digunakan dalam PLTU yang dikembangkan perseroan sudah bisa menangkap FABA. Dia memastikan FABA yang dihasilkan bisa diolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini