Dicari! Investor Borobudur Highland, Nilai KPBU Rp290 Miliar

Bisnis.com,13 Mar 2021, 17:03 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Pengunjung menyaksikan matahari terbit pertama tahun 2019 di Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang Jawa Tengah, Selasa (1/1/2019)./ANTARA FOTO-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Otorita Borobudur (BOB) membuka peluang kepada para investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan Borobudur Highland melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp290 miliar.

Direktur Utama BOB Indah Juanita menjelaskan pengembangan kawasan pariwisata Borobudur merupakan kolaborasi bersama dari beberapa kementerian dan lembaga pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, asosiasi dan bisnis, akademisi, masyarakat dan komunitas, serta media.

"Pembiayaan KPBU senilai Rp290 miliar yang mencakup jalur jalan, air minum, sistem pengelolaan air limbah terpusat, sistem pengelolaan sampah, telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, serta tourism information center," kata Indah dalam siaran pers, Sabtu (13/3/2021).

Dia menambahkan dengan didukung oleh Bappenas, BOB telah memiliki Studi Pendahuluan KPBU dan akan dilanjutkan dengan penyusunan Outline Business Case (OBC) dan Final Business Case (FBC). Penanggung jawab proyek kerja sama adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang didelegasikan kepada BOB.

Indah memproyeksikan Borobudur Highland akan menjadi kawasan pariwisata terpadu berbasis resort, dan menjadi produk pariwisata baru di Kawasan Pariwisata Borobudur. Tema yang digunakan adalah cultural eco-resort.

“Kawasan ini akan menjadi sebuah destinasi pariwisata kelas dunia, dan memberikan alternatif baru bagi wisatawan sehingga membantu menyebarkan manfaat sektor pariwisata di Kawasan Pariwisata Borobudur,” ujarnya.

Seperti diketahui Pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas mencakup Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta; Solo-Sangiran; dan Semarang-Karimun Jawa tertera di dalam Peraturan Presiden No. 46/2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.

Pengembangan sektor pariwisata tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang dituangkan di dalam Peraturan Presiden No. 79/2015 tentang Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Koridor Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan; Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung; dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini