Bisnis.com, JAKARTA – Baru-baru ini pemerintah telah memberikan relaksasi perpajakan kepada industri otomotif nasional, di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan itu dilakukan pemerintah dengan menurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) atau diskon pajak untuk kendaraan bermotor.
Penjualan mobil dengan harga miring, melalui insentif pajak itu diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional, setelah tertekan oleh pandemi Covid-18 tahun lalu.