Cek Fakta : Tilang Elektronik Berlaku 14 Maret 2021

Bisnis.com,14 Mar 2021, 12:20 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Uji coba tilang elektronik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/3/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Beredar sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021.

Dalam pesan berantai disebutkan bahwa denda yang berlaku bisa mencapai 5 juta rupiah. 

Dikutip dari kominfo.go.id, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut adalah hoaks.

Ia menegaskan bahwa informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya salah serta informasi mengenai besaran denda juga tidak benar.

KATEGORI: HOAKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini