Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin akuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk. (BBHI) oleh PT Mega Corpora.
Dengan demikian, rencana pengambilalihan BBHI oleh perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha nasional Chairul Tanjung tersebut semakin pasti.
Manajemen Bank Harda dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa izin dari OJK terbit pada 10 Maret 2021.
Direktur Utama BBHI Yohanes mengatakan lampu hijau itu diberikan oleh pengawas perbankan OJK lewat Keputusan Dewan Anggota Komisioner OJK no. Kep.40/D.03/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang izin pengambialihan 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk. oleh PT Mega Corpora.
Transaksi akuisisi pun akan dirampungkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, yang dikutip Sabtu (13/3/2021).
Akuisisi ini akan berdampak terhadap para pemegang saham. Apabila proses pengambilalihan telah selesai, maka Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
Harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp160,26 per saham. Harga tersebut merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Kemudian, pemegang saham BBHI juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh Mega Corpora atas 3,08 miliar saham tersebut. Restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar pada Jumat (29/1/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel