Konten Premium

Bank Syariah Kecipratan Berkah dari UU Cipta Kerja

Bisnis.com,14 Mar 2021, 16:56 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Teller bank syariah melayani nasabah. /ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Perbankan syariah mendapatkan angin segar dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38/2021, sehingga menambah peluang bagi Bank Syariah meraih dana murah. Dengan begitu, perbankan syariah bakal lebih berdaya saing.

PP No. 38/2021 diundangkan pada 2 Februari 2021. Regulasi tersebut mengatur tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.

Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib membuka rekening penampungan. Rekening penampungan tersebut terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini