Kominfo Izinkan Operator Seluler Borong Blok Frekuensi 2,3 GHz

Bisnis.com,15 Mar 2021, 16:23 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) memastikan operator seluler peserta lelang frekuensi radio 2,3 GHz bisa mengajukan penawaran untuk tiga blok sekaligus.

Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan seleksi dilaksanakan dengan Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas tiga blok pita frekuensi radio di dalam rentang 2360-2390 MHz dengan lebar pita masing-masing blok adalah 10 MHz.

"Peserta Seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran minimal satu blok [1 x 10 MHz] dan diperkenankan melakukan penawaran dua blok atau tiga blok [3 x 10 MHz] sehingga tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh Peserta Seleksi sesuai dengan hasil seleksi," kata Ferdinandus dalam siaran pers, Senin (15/3/2021).

Dia menambahkan tujuan dari pelaksanaan seleksi kembali pita frekuensi 2,3 GHz, mencangkup beberapa hal. Pertama, untuk menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dalam rangka meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler. Kedua, meningkatkan kualitas layanan jaringan dengan teknologi generasi keempat (4G/LTE).

Jika memungkinkan, lanjutnya, juga terimplementasikannya teknologi generasi kelima atau 5G, serta mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.

“Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 2021,” kata Ferdinandus.

Para peserta dapat mengambil dokumen pada Rabu (17/3/2021) pukul 13.00–15.00 WIB di Sekretarian Tim Seleksi di Wisma Antara, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'