Perubahan Periode Jabatan Presiden, Mahfud MD: Wewenang MPR

Bisnis.com,15 Mar 2021, 17:12 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa perubahan aturan soal periode masa jabatan presiden menjadi kewenangan MPR, bukan presiden.

Dia mengatakan pembatasan jabatan presiden merupakan keputusan yang dilatarbelakangi dari pembubaran Orde Baru pada 1998, yang juga menjadi momentum lengsernya Presiden Soeharto.

“Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja,” tulisnya dalam akun Twitter-nya, Senin (15/3/2021).

“Kalau mau mengubah, lagi itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, usulan jabatan presiden tiga periode mengemuka saat isu amendemen UUD 1945 berembus pada 2019. Wacana ini muncul di awal masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Presiden Jokowi kala itu menolak usulan tersebut dan menyebut orang yang mengusulkannya hanya cari muka dan justru ingin menjeremuskan dirinya.

Tahun ini, isu yang sama kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir setelah politikus Gerindra Arief Poyuono mengatakannya dalam webinar dengan tema Jabatan Presiden Tiga Periode: Konstitusional atau Inkonsistusional pada 11 Maret 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini