Kasus Perbankan, Tersangka Sadikin Aksa Diperiksa Pukul 10.00 WIB

Bisnis.com,15 Mar 2021, 09:28 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
nDirektur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa (tengah) dan perwakilan Formula E Operation Nuno Fernandez, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya P

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil tersangka eks Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) Sadikin Aksa.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan, bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan tersangka Sadikin Aksa hari ini, Senin (15/3/2021), pukul 10.00 WIB.

Menurutnya, Sadikin Aksa akan diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana perbankan.

"Iya, diperiksa hari ini jam 10.00 WIB," tuturnya kepada Bisnis, Senin (15/3/2021).

Kendati demikian, Helmy tidak menjelaskan lebih detail mengenai kemungkinan Sadikin Aksa akan langsung ditahan atau tidak usai diperiksa sebagai tersangka.

"Nantilah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka. Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut.

Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK, karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Rabu (10/3/2021).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini