Kejagung Periksa Asisten Deputi Pasar Saham BPJS TK Sebagai Saksi

Bisnis.com,15 Mar 2021, 18:22 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Asisten Deputi Bidang Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan (TK) Anastasia Aboet terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Anastasia Aboet diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK.

"Diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK," tuturnya, Senin (15/3/2021).

Leonard menjelaskan alasan penyidik Kejagung memeriksa Anastasia Aboet yaitu dalam rangka mencari fakta hukum sekaligus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK.

"Saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya. 

Pada pekan lalu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan penghitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kendati demikian, penyidik kejaksaan masih merahasiakan nilai kerugian negara kasus tersebut. Mereka berdalih masih mempelajari hasil audit dari lembaga auditor negara itu.

"Jadi sebenarnya tim penyidik sudah dapat hasil audit dari BPK terkait kerugian negara dua kasus itu. Tetapi nantilah, kami teliti dulu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (12/3/2021).

Febrie Adriansyah mengakui tim penyidik masih kebingungan dalam menentukan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan maupun kasus Pelindo II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini