Pengelolaan FABA Sisa Pembakaran di PLTU Akan Diawasi

Bisnis.com,15 Mar 2021, 20:39 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi: Kegiatan bongkar muat batu bara di area pertambangan PT Mitrabara Adiperdana Tbk./mitrabara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan pengawasan terhadap pengelolaan fly ash dan bottom ash (FABA) sisa pembakaran dari pembangkit listrik tenaga uap.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa meski telah dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), FABA sisa pembakaran dari PLTU tetap wajib dikelola.

"Walaupun dinyatakan sebagai limbah non-B3, penghasil limbah non-B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," ujar Vivien dalam konferensi pers, Senin (15/3/2021).

Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU dikategorikan menjadi limbah non-B3. Hal tersebut disebabkan pembakaran batu bara dari PLTU dilakukan pada temperatur tinggi sehingga kandungan karbon yang tidak terbakar menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Adapun, pada proses pembakaran batu bara di industri lain dengan fasilitas stoker boiler atau tungku industri yang digunakan untuk pembuatan steam dengan temperatur rendah, limbah FABA yang dihasilkan masih merupakan limbah B3.

Hasil data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU juga menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun, seperti tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, tidak ditemukan hasil reaktif terhadap sianida dan sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU.

Saat ini, Kementerian LHK tengah menyelesaikan Peraturan Menteri LHK tentang Pengaturan Limbah non-B3. "Standar-standarnya sedang digodok KLHK, seperti standar penyimpanan, pengumpulan, penimbunannya, standar pemanfaatannya. Itu akan masuk di dalam dokumen lingkungan. Dari persetujuan lingkungan itulah yang akan dilakukan pengawasan," kata Vivien.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa pihaknya dan pelaku usaha pembangkit listrik berkomitmen untuk tetap melakukan pengelolaan FABA dengan prinsip berwawasan lingkungan, yang dibuktikan dengan penyusunan standard operational procedure (SOP) pengelolaan FABA yang diacu oleh seluruh PLTU.

"Kami segera susun SOP bagaimana pengelolaan FABA dari PLTU supaya bisa dimanfaatkan secara optimum," kata Rida.

Dia juga menyampaikan bahwa negara Amerika Serikat, Australia, Kanada, Eropa, Jepang, Rusia, Afrika Selatan, dan tiga negara dengan tujuan ekspor batu bara Indonesia terbesar, yaitu China, India dan Korea Selatan, tidak mengategorikan FABA sebagai limbah B3, tetapi sebagai limbah padat (China dan India), dan sebagai specified by-product (Korea Selatan).

FABA secara luas telah banyak dimanfaatkan sebagai material pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini