Bisnis.com, JAKARTA - Industri teknologi finansial (tekfin/fintech) urun dana atau securities crowdfunding (SCF) bisa menjadi batu loncatan UMKM atau startup dalam meraih permodalan sebelum beranjak ke modal ventura, maupun melantai di bursa (initial public offering/IPO).
Ketua Umum Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Reza Avesena menjelaskan bahwa untuk meraup pendanaan pertama kali, platform SCF bisa membantu UMKM/Startup menerbitkan dan menjual surat utang.
Terutama bagi yang kesulitan mendapatkan pendanaan dari perbankan atau lembaga keuangan konvensional lainnya. Biasanya goal yang bisa dicapai, yakni menjaring strategic investor sebanyak mungkin dan membiasakan diri menunaikan kewajiban.
"Biasanya venture capital itu belum tentu mau menadai UMKM atau startup di tahap terlalu dini. Tapi setelah usaha berkembang dan terbukti bertahan di pendanaan SCF ini, sudah pasti UMKM dan Startup selaku Penerbit itu dianggap mampu dan punya potensi memperbesar aset," ungkapnya, Senin (15/3/2021).
Sekadar informasi, secara teknis aset atau modal yang cukup, diperlukan sebagai syarat menjamah layanan permodalan dari equity crowdfunding (ECF) dan modal ventura (MV).
ECF merupakan layanan penerbitan saham dari bisnis UMKM atau usaha rintisan (startup), yang disebut 'Penerbit', kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk melakukan urun dana/patungan mendanai sebuah bisnis tersebut yang kemudian disebut 'Pemodal' atau investor.
Adapun, MV menggunakan metode serupa berkaitan dengan ekuitas UMKM/startup, yakni tak sekadar mengeluarkan pinjaman langsung layaknya bank, multifinance, atau P2P lending.
MV biasanya sanggup memberikan modal besar kepada UMKM/startup, namun dengan imbalan pembagian saham di waktu dan harga tertentu. Alhasil, keuntungan yang didapatkan para perusahaan MV bukan hanya dari pengembalian pinjaman, namun memanfaatkan strategi exit dengan menjual saham-saham startup yang dikumpulkannya.
Maka dari itu, Reza menyarankan penerbitan surat utang di platform SCF yang kemudian berlanjut ke ECF, merupakan platform terbaik untuk UMKM/startup memulai pendanaan.
"Kalau sudah masuk tahap ECF, sumber pendanaan bisa dari sophisticated investors, mid-high investors, maupun retail investors. Setelah itu bisa beranjak ke MV, dan setelah berkembang besar, baru bisa bergabung ke acceleration board untuk bersiap IPO," tambahnya.
Adapun, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfi Zain Fuady menjelaskan bahwa pendanaan lewat SCF merupakan salah satu tempat yang tepat untuk melatih UMKM membiasakan diri dengan digitalisasi dan laporan yang rapi.
"Karena UMKM atau usaha rintisan yang menjadi Penerbit itu punya kewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada para investornya di platform. Secara tahunan buat saham, dan triwulanan buat EBUS [Efek bersifat utang dan/atau Sukuk], bahkan laporan insidentil," jelasnya.
Syarat bagi UMKM/startup yang tertarik menerbitkan surat utang lewat platform SCF, di antaranya harus berbadan hukum (PT/CV/Firma/persekutuan perdata), bukan bagian kelompok konglomerasi usaha, dan punya kekayaan bersih tak lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk bangunan atau tanah.
"Karena OJK memang melihat SCF ini bukan hanya sanggup menjadi alternatif permodalan dan membantu startup berkembang. Tapi juga bisa melatih mereka memperbaiki governance, dan bersiap menuju next level," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel