Wimboh Akui OJK Tak Bisa Awasi Semua BPR Secara Harian

Bisnis.com,15 Mar 2021, 13:55 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Logo BPR/perbarindo.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan tantangan pengawasan secara digital bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Wimboh menyampaikan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Di industri perbankan, OJK saat ini mengawasi sebanyak 107 Bank Umum dan 1.506 BPR.

Jumlah Bank Umum yang lebih sedikit memudahkan regulator melakukan pengawasan. Selain itu, Bank Umum juga lebih transparan dan memiliki governance lebih bagus.

"Tapi yang kecil-kecil ini, sudah jangkauannya jauh, sekarang kita coba awasi dengan digital sehingga lebih dekat," katanya dalam Webinar Otoritas Jasa Keuangan dan Keamanan Dana Masyarakat dalam Pengelolaan oleh Lembaga Jasa Keuangan, Senin (15/3/2021).

Wimboh mengatakan semua aktivitas BPR bisa dihubungkan dengan regulator yang berada di Jakarta. Sehingga OJK dapat memonitor aktivitas BPR lebih dekat.

Namun, diakui Wimboh, banyak BPR di daerah yang tidak termonitor secara day to day. Hal ini lantaran laporannya yang belum digital, kapasitas BPR yang terlalu kecil, hingga pengurusnya yang tidak begitu paham soal digital.

"Banyak sekali di daerah, BPR jangkauannya kita agak sulit memonitor day to day. Sehingga ketika bermasalah ada fraud, kita tutup dan dana nasabah diganti sebagaimana melalui LPS," imbuhnya.

Diketahui, pengawasan berbasis digital di OJK merupakan satu dari enam fokus OJK dalam akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan. Fokus tersebut yakni mengakselerasi penerapan pengawasan berbasis IT (Suptech) di OJK dan pemanfaatan Regtech oleh Lembaga Jasa Keuangan.

Suptech mendorong kinerja otoritas ke arah data driven dengan tetap memperhatikan tingkat kompleksitas, ukuran, dan kesiapan serta perkembangan industri jasa keuangan yang diawasi.

OJK akan terus mengembangkan penerapan suptech dengan menggunakan teknologi terkini secara bertahap baik untuk perizinan, pelaporan, maupun pengawasan antara lain dengan mendorong interoperabilitas regtech dan suptech, pengembangan infrastruktur data maupun jaringan. Selain itu OJK juga akan mendorong SDM pengawasan yang unggul di era digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini