OJK & KB Bukopin (BBKP) Banding Putusan PTUN, Ini Perkembangannya

Bisnis.com,16 Mar 2021, 13:33 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Peluncuran Nama dan Logo KB Bukopin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) memastikan proses banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang meminta OJK menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 berlanjut. 

Dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia, Bukopin menyebutkan telah memasukkan memori banding atas gugatan tersebut kepada PTUN pada 23 Februari 2021 dalam kapasitas sebagai tergugat II intervensi. 

"Perseroan senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk dengan menunggu panggilan kembali oleh PTUN Jakarta untuk melanjutkan proses banding," tulis Sekretaris Perusahaan KB Bukopin, Meliawati dalam surat bertanggal 15 Maret 2021. 

Dalam surat yang sama, Meliawati memastikan proses hukum yang sedang berlangsung tidak mempengaruhi kegiatan operasional dan kondisi keuangan  perseroan. 

"Perseroan tetap melanjutkan proses transformasi sesuai dengan komitmen untuk meningkatkan kinerja serta tetap mengutamakan pelayanan yang terbaik kepada nasabah," tulisnya. 

Sebelumnya, Bosowa yang mulanya sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bank Bukopin menggugat Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin. Surat itu intinya menyatakan Bosowa melakukan pelanggaran sehingga tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB Bukopin yang memutuskan dilakukan penambahan modal. 

Keputusan itu kemudian digugat Bosowa pada 15 September 2020 dan terdaftar dengan nomor 178/G/2020/PTUN.JKT.  

Dalam petitum perkara itu, Bosowa meminta pengadilan menyatakan surat keputusan OJK batal atau tidak sah dan memohon adanya tindakan hukum terhadap tergugat untuk membayar biaya perkara. Dikutip dari situs PTUN Jakarta, putusan perkara tersebut telah dirilis pada Senin, 18 Januari 2021 dengan status putusan dikabulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini