Polda Jawa Tengah Bebaskan Warga Slawi Penghina Gibran di Medsos

Bisnis.com,16 Mar 2021, 16:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda. JIBI/Solopos-Nicolous Irawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Jawa Tengah telah membebaskan warga Slawi Jawa Tengah berinisial AM yang sebelumnya sempat ditahan karena diduga menghina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

AM dibebaskan setelah diberikan edukasi agar tidak menyebarkan ujaran kebencian dan informasi hoaks mengenai Gibran Rakabuming Raka.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengemukakan setelah diberikan edukasi, warga berinisial AM tersebut langsung meminta maaf dan menghapus postingannya di media sosial Instagram dengan nama akun @arkham_87.

"Setelah diedukasi terhadap pemilik akun untuk segera menghapus postingannya. Maka yang bersangkutan menyadari atas kesalahannya dan meminta maaf," tuturnya, Selasa (16/3/2021).

Iskandar mengakui bahwa AM sempat diamankan setelah membuat postingan ujaran kebencian dan hoaks terhadap Walikota Solo dan terdeteksi oleh virtual police.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat postingan bernada SARA atau konten negatif yang dinilai bisa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Polres Surakarta hanya mengingatkan apabila ada postingan atau konten negatif. Sehingga seluruh netizen tidak melanggar undang-undang ITE dan bijak dalam bermedia sosial," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini