Bisnis.com, JAKARTA — Serikat pekerja, agen, dan perwakilan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 telah menyepakati pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota atau BPA. Susunan panitia itu pun mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembentukan susunan panitia pemilihan anggota BPA itu berlangsung pada hari ini, Selasa (16/3/2021) dalam pertemuan antara seluruh pihak dengan manajemen Bumiputera di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta. Pertemuan berlangsung seiring adanya undangan OJK pada pekan lalu.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK M. Ihsanuddin yang memimpin pertemuan itu menjelaskan bahwa OJK menjadi fasilitator karena manajemen belum dapat melaksanakan pertemuan serupa. Padahal, OJK telah memerintahkan manajemen Bumiputera untuk menjalin dialog dengan pihak-pihak terkait.
"Pertemuan ini diharapkan bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, Serikat Pekerja [SP NIBA] dan berbagai kelompok/perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJB Bumiputera yang selama ini sulit untuk dipertemukan,” ujar Ihsanuddin pada Selasa (16/3/2021).
Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah pembentukan panitia pemilihan BPA. Seluruh pihak mendesak adanya susunan panitia karena masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020, sesuai surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020.
"Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting," ujar Ihsanuddin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, pantia pemilihan anggota BPA itu terdiri dari perwakilan berbagai pihak yang terkait dengan Bumiputera, yakni Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera; agen Bumiputera; serta perwakilan tiga kelompok pemegang polis perseroan.
Pihak-pihak itu terlibat dalam pemilihan anggota BPA karena Bumiputera merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Artinya, seluruh pemegang polis merupakan pemegang saham di perusahaan dan memiliki hak untuk menentukan arah perseroan.
BPA sendiri merupakan perwakilan pemegang polis dari berbagai wilayah yang memiliki tugas pengawasan dan penyampai aspirasi. Oleh karena itu, keberadaan BPA dinilai penting sehingga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut susunan Panitia Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis:
Unsur Pemegang Polis (Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia):
-Yayat Supriyatna
-Erwinsyah Nasution
-Jefry Rasyid
Unsur Pemegang Polis (Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera):
-Fien Mangiri
-Rudhi Mukhtar
-Syakur M. Usman
Unsur Pemegang Polis (Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera/Pempol Bumi):
-Jaka Irwanta
-Supri
-Warsiti
Unsur Agen Bumiputera:
-Islandri
-Alex Kurniawan
-Ihsan Suraji
Unsur Serikat Pekerja (SP NIBA):
-Rizky Yudha Pratama
-Panser Karo Karo
-F. Ghulam Naja
Nama-nama itu baru disepakati oleh pihak-pihak yang ada dalam pertemuan, termasuk oleh OJK. Nantinya, nama-nama tersebut harus ditetapkan oleh direksi Bumiputera, kemudian direksi harus mendapatkan penetapan pengadilan terkait susunan panitia dan tata cara pemilihan anggota BPA.
"Selanjutnya, para pihak menyepakati akan menyebarluaskan hasil keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan ini pada seluruh pemegang polis atau masyarakat dengan menggunakan jaringan atau sarana yang dimiliki oleh masing-masing pihak," tertulis dalam dokumen risalah pertemuan yang diperoleh Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel