Realisasi Insentif Pajak Sumut Capai Rp1,11 Triliun

Bisnis.com,16 Mar 2021, 14:21 WIB
Penulis: Cristine Evifania Manik
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan./Antara

Bisnis.com, MEDAN - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mencatat sepanjang tahun 2020 realisasi insentif pajak di Sumatra Utara (Sumut) sebesar Rp1,11 triliun.

Dari angka tersebut, realisasi insentif pajak dengan nilai paling banyak adalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat sebesar Rp457,86 miliar atau 40 persen dari total realisasi insentif pajak.

“Realisasi insentif pajak PPh pasal 21 sebesar Rp51,40 miliar. Insentif berbentuk pembebasan pajak dan pajak ditanggung pemerintah (DTP),” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I Bismar Fahlerie, Selasa (16/3/2021).

Realisasi untuk PPh Final PP 23 DTP untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp36,22 miliar. Melalui insentif ini, wajib pajak tidak perlu menyetorkan PPh final 0,5 persen.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor terealisasi sebanyak Rp225,16 miliar dan PPh Pasal 22 dibebaskan sebesar Rp3,18 miliar.

“Pembebasan PPh Pasal 23 sebesar Rp287 juta,” imbuh Bismar.

Selanjutnya, insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 terealisasi sebesar Rp 345,81 miliar.

Seperti diketahui, pemberian insentif pajak merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membanttu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak hingga 30 Juni 2021, diantaranya insentif PPh Pasal 21, insentif Pajak UMKM, insentif PPh Final Jasa Konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif angsuran PPh Pasal 25, dan Insentif PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini