Pemerintah Belum Terima Pembatalan Warga Negara Orient Riwu

Bisnis.com,17 Mar 2021, 14:40 WIB
Penulis: Newswire
Orient P Riwu Kore - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum menerima berkas pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient P Riwu Kore.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat di Komisi III DPR.

"Baik itu dari yang bersangkutan sendiri maupun lembaga resmi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (17/3/2021).

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 terkait tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan harus berdasarkan permohonan jalur formal untuk dimohonkan pembatalan kewarganegaraan.

Ia menjelaskan jika pemerintah dalam hal ini Kemenkumham membatalkan status kewarganegaraan Indonesia untuk Orient, kemudian proses kewarganegaraan Amerika Serikat yang bersangkutan juga terjadi, maka Orient tidak memiliki kewarganegaraan ('stateless").

Padahal, lanjut Menteri kelahiran 1953 Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tersebut Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia tidak mengenal stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.

Di satu sisi, Yasonna mengaku sempat menerima informasi bahwa Orint P Riwu Kore sudah mengajukan renunciation kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun, karena pandemik COVID-19 hal itu belum juga diproses. Renunciation merupakan tindakan sukarela meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh seseorang.

"Menurut informasi yang kami dengar beliau sudah mengajukan renunciation. Namun, karena COVID-19 katanya belum diproses," ucap dia

Sebelum kasus Orient P Riwu Kore terjadi, hal serupa sebenarnya juga pernah terjadi pada mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kemenkumham mengaku cukup berhati-hati termasuk membahas secara bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait lainnya.

Secara umum Undang-Undang di Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa seseorang dengan status kewarganegaraan asing maka tidak bisa menjadi pejabat publik. 

Namun, perihal kasus Orient dengan alasan pertimbangan administratif termasuk renunciation, maka polemik tersebut masih menjadi kendala untuk diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini