Bos Sinar Mas Dipolisikan Bos CNKO, Hotman Paris: Bank Sinarmas dan Sinarmas Sekuritas Tak Terlibat

Bisnis.com,17 Mar 2021, 08:03 WIB
Penulis: Hafiyyan
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sinar Mas, Hotman Paris menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait sejumlah tuduhan dari Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk. (CNKO) Andri Cahyadi.

Dalam laman instagramnya, Hotman Paris selaku pengacara pemilik Grup Sinar Mas Indra Wijaya memberikan bantahan dan hak jawab atas tuduhan yang beredar di media sosial dari Andri Cahyadi.

"Andri mengaku membuat laporan polisi dengan tuduhan seolah Indra Wijaya melakukan tindakan penggelapan, pemalsuan, penipuan, dan TPPU," ujar Hotman Paris.

Dalih pelaporan ialah perusahaan Andri Cahyadi berkurang kepemilkan sahamnya semula 53 persen di PT Exploitasi Energy Indonesia pada 2015, menjadi hanya 9 persen.

Hotman Paris pun memberikan dua pernyataan terkait pelaporan tersebut. Pertama, Indra Widjaja tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham tersebut.

Kedua, fakta hukum sebenarnya, perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham-saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang.

Karena utang tidak dilunasi maka perusahaan asing itu mengekskusi agunan saham tersebut, sehingga saham perusahaan Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi utang.

"Dan kreditur utang itu bukan Indra Wijaya, bukan juga PT Bank Sinarmas Tbk. PT Sinarmas Sekuritas juga hanya sebagai arranger, bukan kreditur," imbuhnya.

Menurut Hotman, anehnya dalam beberapa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Exploitasi Energy Indonesia, Andri ikut hadir. Pada 11 Juli 2018, Andri datang ke RUPS, dan mengetahui sahamnya di CNKO berkurang banyak.

"Dia tahu itu, kenapa baru 2021 mengajukan laporan polisi, sedangkan dia hadir saat 2018, tahu sahamnya berkurang, dan tidak ada laporan polisi. Indra Wijaya akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya," tegas Hotman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini