Konten Premium

Emiten BUMN Karya Taksir Dampak Penurunan Pajak Jasa Konstruksi

Bisnis.com,17 Mar 2021, 19:39 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Pekerja beraktivitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten BUMN karya mendapatkan angin segar dari rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) jasa konstruksi.

Relaksasi untuk sektor konstruksi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021. Dalam beleid itu, termuat beberapa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diusulkan oleh kementerian terkait.

Kementerian Keuangan memprakarsai RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Adapun, terdapat lima poin perubahan pengaturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini