Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Nurhasanah mengklaim bahwa pihaknya bersama manajemen perseroan sudah memiliki Panitia Pemilihan Anggota BPA. Pihaknya pun berencana menggugat susunan panitia yang dibentuk di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nurhasanah menjelaskan bahwa pihaknya bersama manajemen Bumiputera telah membentuk susunan panitia pemilihan anggota BPA pada 10 Februari 2021, dalam sidang luar biasa (SLB) BPA. Menurutnya, susunan panitia itu resmi karena ditetapkan oleh BPA bersama manajemen perseroan.
Dia menjabarkan bahwa susunan panitia itu terdiri dari unsur BPA, direksi, karyawan perseroan, dan unsur independen. Adapun, unsur independen itu terdiri dari Komaruddin, Suyanto, Nirva, Soekardi, dan Amrih.
"Susunan lengkapnya [panitia pemilihan anggota BPA] ada di direksi," ujar Nurhasanah kepada Bisnis, Rabu (17/3/2021).
Bisnis telah menghubungi manajemen dan serikat pekerja Bumiputera untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait susunan panitia versi BPA itu. Namun, hingga berita ini terbit, belum terdapat penjelasan dari pihak Bumiputera.
Nurhasanah menilai bahwa setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang (UU) 14/2014 tentang Perasuransian, Bumiputera harus sepenuhnya mengacu kepada Anggaran Dasar (AD). Salah satu aspek yang harus dipenuhi, menurutnya, terkait dengan mekanisme pemilihan anggota BPA.
"BPA dan manajemen secara resmi sudah membuat Panitia Pemilihan BPA sesuai AD Bumiputera. Setelah putusan MK, Bumiputera harus sepenuhnya menggunakan AD Bumiputera, pemilihan BPA harus mengacu kepada pasal 11 AD," ujarnya.
Berdasarkan salinan AD Bumiputera yang diperoleh Bisnis, Pasal 11 mengatur tentang Pemilihan Anggota BPA. Dalam ayat (2) tertulis bahwa panitia pemilihan terdiri dari unsur BPA yang tidak mengikuti pemilihan, direksi, karyawan Bumiputera, dan unsur independen yang diusulkan direksi.
Susunan panitia yang ada pun harus disahkan dalam sidang BPA. Nantinya, saat pemilihan berlangsung, anggota Bumiputera hanya memiliki satu hak suara dalam pemilihan anggota BPA, meskipun dirinya memiliki lebih dari satu polis.
"Yang dapat dipilih menjadi anggota BPA yang mewakili pemegang polis adalah anggota AJB Bumiputera 1912 yang polisnya masih aktif dan berlaku, serta sudah berjalan sekurang-kurangnya dua tahun sebelum pemilihan dilaksanakan, dan kontrak asuransinya belum akan berakhir dalam masa lima tahun berikutnya," tertulis dalam Pasal 11 ayat (5).
Nurhasanah menilai bahwa susunan panitia yang muncul dari pertemuan OJK, perwakilan manajemen Bumiputera, serikat pekerja, agen, dan perwakilan pemegang polis tidak sesuai dengan ketentuan AD perseroan. Selain itu, menurutnya BPA tetap berhak menjalankan amanat AD meskipun OJK telah menyatakan masa jabatannya habis pada 26 Desember 2020.
"Menurut OJK begitu. Namun, kita bicara hukum tetap harus sesuai Pasal 11 AD Bumiputera," ujar Nurhasanah.
Dirinya pun menyatakan akan menggugat susunan panitia pemilihan BPA yang telah terbentuk pada Selasa (16/3/2021). Gugatan itu didasarkan pada argumentasinya mengenai penerapan amanat AD Bumiputera, sesuai putusan teranyar MK mengenai satu-satunya asuransi mutual itu.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK M. Ihsanuddin menjelaskan bahwa OJK menjadi fasilitator karena manajemen Bumiputera belum dapat melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Padahal, OJK telah memerintahkan manajemen Bumiputera untuk melaksanakan dialog tersebut.
"Pertemuan ini diharapkan bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, Serikat Pekerja [SP NIBA] dan berbagai kelompok/perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJB Bumiputera yang selama ini sulit untuk dipertemukan,” ujar Ihsanuddin pada Selasa (16/3/2021).
Dalam pertemuan itu, pihak-pihak yang hadir sepakat untuk membentuk panitia pemilihan anggota BPA. Nantinya, nama-nama tersebut harus ditetapkan oleh direksi Bumiputera, kemudian direksi harus mendapatkan penetapan pengadilan terkait susunan panitia dan tata cara pemilihan anggota BPA.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, akan terdapat penambahan panitia teknis dalan pemilihan anggota BPA. Panitia teknis itu akan disusun oleh direksi Bumiputera.
Berikut susunan Panitia Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis:
Unsur Pemegang Polis (Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia):
-Yayat Supriyatna
-Erwinsyah Nasution
-Jefry Rasyid
Unsur Pemegang Polis (Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera):
-Fien Mangiri
-Rudhi Mukhtar
-Syakur M. Usman
Unsur Pemegang Polis (Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera/Pempol Bumi):
-Jaka Irwanta
-Supri
-Warsiti
Unsur Agen Bumiputera:
-Islandri
-Alex Kurniawan
-Ihsan Suraji
Unsur Serikat Pekerja (SP NIBA):
-Rizky Yudha Pratama
-Panser Karo Karo
-F. Ghulam Naja
Unsur Manajemen Bumiputera:
-Dena Chaerudin
-M. Hery Darmawansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel