Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan semua operator lama (existing) akan diberikan alokasi frekuensi layanan generasi ketiga (3G), sementara pemberian sisa frekuensi harus dilakukan melalui proses tender.
Kepastian ini terangkum dalam laporan Bisnis Indonesia edisi 18 Maret 2005 dengan tajuk 'Operator Lama Dijamin dapat Frekuensi 3G'.
Dalam edisi yang terbit tanggal hari ini 16 tahun lalu itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil mengatakan operator lama harus diberikan frekuensi 3G sehingga instansinya akan mengatur ulang frekuensi di Indonesia.