Korupsi Asabri, Kejagung : Aset Tersangka Tak Menutupi Kerugian Negara

Bisnis.com,18 Mar 2021, 20:37 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Seorang wartawan memotret suasana kantor garasi bus Restu Wijawa di Simo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/2/2021). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset sebanyak 17 unit bus milik PT Restu Wijaya pada Selasa (23/2/2021) malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri./Antara-Aloysius Jarot Nugroho.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan seluruh aset tersangka korupsi PT Asabri yang disita belum menutupi separuh dari kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun yang disampaikan beberapa waktu lalu merupakan nilai perhitungan sementara dari tim penyidik Kejagung.

Sementara hitungan kerugian negara yang pasti terkait kasus korupsi PT Asabri, kata Ali, penyidik Kejagung masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mana nilai kerugian bisa bertambah atau berkurang dari hitungan sementara penyidik Kejagung yaitu sebesar Rp23,71 triliun.

"Jadi total nilai kerugian negara yang fix itu dari BPK ya, kemarin kan baru hitungam sementara penyidik," tuturnya, Kamis (18/3/2021).

Kendati demikian, menurut Ali, penyidik Kejagung sudah menyita sejumlah aset milik sembilan orang tersangka kasus korupsi PT Asabri. Aset tersebut disita dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Namun, Ali menjelaskan seluruh aset yang sudah disita tersebut nilainya belum mencapai separuh dari kerugian negara versi penyidik Kejagung yaitu Rp23,71 triliun.

"Kalau dulu kan sudah diumumkan bahwa dugaan kerugian negara itu Rp23,71 triliun. Nah ini aset mereka (tersangka) separuh dari angka itu saja belum ada. Masih jauh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini